Sertifikat BPOM dan Sertifikat HALAL MUI kertas food grade Foopak
Masyarakat semakin menyadari pentingnya kemasan untuk makanan HALAL. Dikatakan ‘makanan HALAL kemasannya pun harus HALAL’. Pengertian HALAL menurut Majelis Ulama Indonesia mengacu pada 2 pertimbangan utama yaitu : 1. tidak mengandung bahan atau makanan yang dilarang ajaran agama Islam 2. Bahan baku harus dapat ditelurusi asal usulnya. Dengan pangsa pasar domestik dan regional yang besar…